JOMBANG – Maraknya jual tanah kavling dan perumahan di Kabupaten Jombang. Ternyata dinilai tidak bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) malah bisa mengakibatkan lahan pertanian berkurang.
Hal tersebut dikarenakan jarang yang pengembang diduga masih enggan untuk menyertakan izin tata ruang ke daerah sehingga banyak bangunan atau pemukiman seakan tidak tertata oleh daerah.
Seperti halnya rencana tanah kavling dan perumahan PT Bumi Mas Anugerah, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, belum izin ke tata ruang Dinas PUPR Jombang, sudah diperjualbelikan.
Menurut sumber terpercaya JombangKu.com tanah kavling di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto sudah lakukan pengurukan dan sudah ada baliho pemasaran.
“Sudah diuruk itu lebih dari 10 kavling, coba tanya marketingnya berhenti dilokasi pastinya akan di kasih brosur ada denahnya dan harrganya,” jelasnya. Jumat, (11/3/2022).
Mengenai harga cukup murah dipasaran, dirinya hanya bisa menjelaskan bahwa kebanyakan kavling akadnya Akta Jual Beli (AJB) desa.
“Banyak lah, biasanya kalau beli kavling itu AJB desa, giliran mengurus di BPN agak kesusahan, nah disini calon konsumen harus jeli, kalau lebih dari lima kavling. Cek dulu dokumennya jangan terpancing DP atau harga murah,” terang sumber terpercaya JombangKu.com.
Dijelaskannya, biasanya kalau AJB desa ada dugaan keuntungan dipihak desa terutama Sekretaris desa (Sekdes), pajaknya tidak masuk daerah atau negara.
“Konsumen ada ruginya kalau di BPN sampai ada kesulitan mengurus sertifikat. Selain itu negara dan daerah mengalami kerugian soal perpajakan,” ungkap sumber terpercaya.
Tidak hanya itu, Sember terpercaya menegaskan, banyaknya tanah kavling dan perumahan jika tidak melalui prosedur, lahan pertanian pastinya berkurang. Sedangkan usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk subsidi diduga tidak ada pengurangan.
“Kalau lahan pertanian berkurang, secara otomatis jatah pupuk subsidi harus berkurang juga, bukan bertambah atau tetap. Ini juga yang harus diawasi,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi ketika dikonfirmasi mengenai izin tata ruang oleh pengembang, pihaknya melihat data yang masuk hanya ada satu pengembang yang melakukan izin tata ruang ke PUPR Kabupaten Jombang.
“Ini adanya atas nama PT Bumi Anugrah Intan Mas, sementara hanya itu mas,” pungkas Kadis PUPR Jombang. (Red)