JOMBANGKU.COM – Aliansi Masyarakat Jombang (AMJ), menyoroti keberadaan Tower Base Transceiver System (BTS) yang berdiri di dua lokasi di Kabupaten Jombang. Mereka mengadukan BTS tersebut ke Satpol PP Jombang karena diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketua AMJ, Waras Zainudin mengatakan, dua BTS tersebut berdiri di Kelurahan Jelakombo Kecamatan Jombang dan di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto. Dikatakannya, BTS di Jelakombo dibangun oleh PT ISI, sementara yang di Desa Mayangan dibangun PT DT.
“Kami sudah mengirim surat pengaduan ke Satpol PP, dan meminta untuk dilakukan tindakan tegas,” katanya, Selasa (26/1/2021).
Waras Zainudin mengatakan, sebelum diadukan secara resmi, ia mengaku sudah mengonfirmasi ke Dinas yang membidangi terkait temuannya itu. Dan ia mengatakan, dua tower tersebut belum mengantongi IMB.
“Dan hal ini, sudah menciderai Pasal 1 poin 10 Permenkominfo 02/2008 soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tandasnya.
Atas dasar itu, ia meminta penegak Perda memberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Kami meminta disanski penyegelan. Harapannya, agar ke depan tidak sembarangan mendirikan BTS tanpa mengantongi izin di Kabupaten Jombang,” ungkapnya. (hr/jk)