Tut-tut, Naik Kereta Api Dari Stasiun Jombang Tak Perlu Tes Antigen Atau PCR

Pelanggan KAI ketiga boarding di stasiun wilayah Daop 7 (Dok JK)

JOMBANG – Dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian. Kini calon penumpang kereta api di Stasiun Jombang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Ixfan hendriwintoko Manager Humas PT KAI (Persero ) Daop 7 Madiun melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus. Rabu (9/3/2022).

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Ixfan.

Meski demikian, diterangkan Ixfan, pelanggan KAI tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,
suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Bukan itu saja pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” ungkapnya.

Masih penjelasan Ixfan untuk ketentuan pelanggan atau calon penumpang kereta api lokal tetap wajib menjaga protokol kesehatan.

“Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *