Pemusnahan yang dilakukan dengan cara digilas alat berat ini merupakan hasil sitaan operasi periode Januari hingga Februari 2026 sebanyak 7.310 botol, ditambah 5.000 botol hasil operasi akhir tahun 2025.
JOMBANGKU.com – Polres Jombang memusnahkan sebanyak 12.310 botol minuman keras (miras) ilegal di halaman Mapolres Jombang pada Rabu (18/2/2026).
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara digilas alat berat ini merupakan hasil sitaan operasi periode Januari hingga Februari 2026 sebanyak 7.310 botol, ditambah 5.000 botol hasil operasi akhir tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian bersama jajaran Forkopimda untuk menjaga kesucian dan kondusifitas menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa jumlah sitaan pada awal tahun 2026 ini menunjukkan tren penurunan yang positif jika dibandingkan dengan total penyitaan tahun 2025 yang mencapai 31.000 botol.
Menurutnya, penurunan angka tersebut merupakan indikasi keberhasilan razia harian yang dilakukan secara konsisten oleh personel gabungan, yang sekaligus memberikan dampak jera bagi para pelaku di wilayah berjuluk Kota Santri tersebut.
“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya saat pemusnahan miras yang berjumlah sekitar 5.000-an, untuk tahun 2026 ini saja sudah terlihat ada penurunan,” kata Ardi.
“Mudah-mudahan ini benar-benar menunjukkan penurunan peredaran miras di Kabupaten Jombang,” lanjut Ardi Kurniawan.
Di sisi lain, Bupati Jombang, Warsubi, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid antara kepolisian dan instansi terkait dalam memberantas peredaran miras.
Sebagai langkah penguatan ke depan, Pemerintah Kabupaten Jombang telah menyiapkan rencana strategis melalui program Safari Ramadan dan operasi gabungan yang akan dilakukan secara intensif setelah waktu salat Tarawih.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan rasa aman dan nyaman tanpa gangguan penyakit masyarakat. (Ms/Red)






