Aduh! Putri Bupati Jombang, ‘Neng Ema’ Mangkir Dari Sidang Perkara Utang Milyaran

Humas PN Jombang
Bagian Humas Muhammad Riduansyah ketika dikonfirmasi oleh wartawan

JOMBANGKU.COM – Perselisihan soal hutang piutang mencapai milyaran dimana putri dari orang nomer satu di Jombang sebagai tergugat kini masuk meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan register 41/Pdt.G/2021/PN Jbg.

Namun sayangnya, hingga masuk proses sidang mediasi selama dua kali pihak tergugat yakni EUC alias Neng Ema merupakan anggota DPR RI dan AM alias Gus Aidil, kembali mangkir kedua kalinya dari proses persidangan. Hingga Pengadilan Negeri (PN) akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016.

Muhammad Riduansyah, bagian Humas PN Jombang, membenarkan jika pihak tergugat tidak hadir lagi. Berdalih yang bersangkutan tengah berada di luar kota Jombang.

“Sesuai dengan keterangan dari hakim mediator, tergugat kembali tidak hadir, atas kejadian ini. Kami bakal mengagendakan pemanggilan pada tanggal 6 Juli mendatang,” jelasnya pada wartawan. Selasa (29/6/2021).

Masih keterangan Riduansyah, apabila selaku tergugat tetap tidak hadir dalam proses persidangan, bisa dinyatakan jika mereka tidak memiliki itikad baik.

Maka majelis hakim bisa mengambil tindakan sesuai peraturan persidangan, karena tergugat dinilai tidak menghormati proses persidangan.

“Hakim mediator bakal membuat laporan kepada majelis hakim terkait gagalnya upaya mediasi. Selanjutnya, tergugat dapat dikenakan sanksi untuk membayar denda biaya mediasi yang telah dilakukan,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, selaku kuasa hukum dari tergugat Ning Ema dan Gus Aidil, Mohammad Sholahuddin, mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum menemui titik temu, terutamanya terkait teknis penyampaian serta nilai.

“Pihak tergugat telah menguasakan ke saya untuk mediasi dan hari ini sudah saya jalankan. Intinya sampai saat ini belum ada titik temu, perihal teknis penyampaian serta nilai,” terangnya.

Dikatakan, Sholahuddin sampai saat ini baik Ning Ema dan Gus Aidil, belum menemui titik temu perihal bentuk maupun pengembaliannya.

“Ya memang tidak bisa langsung clear, namun hal ini merupakan bentuk upaya pertanggung jawaban. Intinya klien saya juga ingin menyelesaikan secepatnya, dan jangan sampai masuk ke substansi perkara,” paparnya ketika dikonfirmasi wartawan.

Sementara, Agus Sholahuddin selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa dengan ketidak hadiran tergugat dalam proses proses persidangan, secara otomatis anggota DPR RI tersebut terhitung sudah ‘absen’ selama dua kali.

“Hari ini pihak tergugat kembali memungkiri persidangan untuk kedua kalinya. Sampai saat ini, kami juga belum mengetahui unsur apa yang menjadi penyebabnya,” katanya.

Dengan demikian sebagai kuasa hukum penggugat semakin mempertanyakan komitmen dari keduanya untuk menyelesaikan perkara gugatan dengan nomor register 41/Pdt.G/2021/PN Jbg itu.

“Jadi intinya untuk sekedar hadir di persidangan saja mereka mangkir, apalagi komitmen dalam hal lain. Karena dari awal klien kami hanya ingin menyelesaikan semua persoalan di ruang sidang mediasi,” jelas Agus.

Masih keterangan Agus, bahwa jeda waktu selama dua pekan justru atas permintaan pihak tergugat. Namun setelah diberikan ‘kelonggaran’, terbukti sebagai wakil rakyat juga putri Bupati Jombang tersebut kembali mangkir dan dinilai tidak menghormati proses pengadilan.

“Yang perlu mendapatkan perhatian, bahwa permintaan waktu dua pekan adalah dari pihak tergugat. Tapi faktanya, mereka kembali memungkiri persidangan untuk kedua kalinya dengan alasan kesibukan,” pungkas Agus.

Sekedar diketahui, dikutib dari laman SIPP PN Jombang, klasifikasi perkara yang diajukan oleh penggugat yakni wanprestasi atau ingkar janji atas hutang – piutang. Dengan nilai sengketa sebesar Rp. 2.650.000.000,. Olehnya, pihak penggugat meminta kepada majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan membayar total keseluruhan uang sebesar Rp. 2,65 milyar.

Termasuk, dalam gugatan yang dilayangkan pada Rabu tanggal 8 Juni lalu. Para tergugat diharuskan ganti kerugian Rp. 1.192.500.000,.

Ditambah dengan menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang berada di Jalan KH. Wahab Khasbulloh, Dusun Tambak Beras Tengah, RT/RW : 03/03, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Jombang. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *