JOMBANG – Tiga pemuda asal warga Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Yakni inisial TEF (20), MYR (21) dan MWR (20) diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang.
Pasalnya ketiga pemuda tersebut lantaran melakukan tindakan pengeroyokan pada Dani Priyanto warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Usut punya usut, pengeroyokan dilandasi dengan asmara terhadap seorang wanita bernama Winda Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Kala itu pada Sabtu 9/7/2022 sekira pukul 22.00 Wib Korban (Dani Priyanto) berkencan dengan mendatangi rumah Winda dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia nopol S 1537 ZL.
Namun ketika pulang tepatnya di Jalan Brigjen Kretarto tepatnya di depan SPBU Sambongdukuh, mobil korban diberhentikan oleh tiga pemuda saat itulah terjadi pengeroyokan.
AKP Bambang Setiyobudi Kapolsek Jombang Kota menjelaskan kejadian bermula ketika korban berkunjung rumah ke teman wanitanya bernama Winda di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
“Pada saat berjalan meninggalkan rumah teman wanitanya korban merasa diikuti oleh 2 orang dengan menggunakan 2 sepeda motor,” jelasnya. Kamis (14/7/2022).
Diwaktu perjalanan sampai, di jalan Brigjen Kretarto tepatnya di depan SPBU Sambongdukuh, mobil Dani sebelah kanan depan diketok oleh tersangka dengan menggunakan tangan kosong agar menepikan mobilnya.
“Korban lalu minggir dan menghentikan kendaraan di bahu jalan sebelah kiri, setelah itu turun dari mobil,” lanjut mantan Kapolsek Jogorogo ini.
Setelah turun, diungkapkan Bambang, pelaku TEF langsung melayangkan pukulan ke mata korban seketika itu korban langsung jatuh.
Tidak merasa puas, pelaku TEF bersama temannya langsung menendang dan memukuli bagian dada, tidak hanya itu pelaku lain YR langsung menjambak rambut korban serta meminta korban untuk mengeluarkan handphone miliknya.
“Ponsel korban diambil TEF dan diblokir WhatsAppnya atas nama Winda beserta akun instagramnya dan aplikasi WhatsApp korban di uninstall. Setelah itu HP korban dibanting ke aspal jalan. Tersangka juga mengatakan agar jangan mengganggu Winda lagi,” papar Bambang.
Atas laporan dari korban, diungkapkan Bambang, anggotanya langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil lidik di sekitar TKP dan menggali keterangan sejumlah saksi mendapatkan identitas pelaku. Hingga ketiga pelaku dibekuk pada Selasa (12/7/2022) beserta barang bukti sepeda motor honda Vario nopol S 3325 OBI yang digunakan saat itu.
“Tersangka Wahyu residivis kasus pencurian tahun 2018. Ketiga tersangka dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,” tandasnya (*)