Baru Satu Poin, Kejaksaan Resmi Tahan Mantan Ketua KONI Jombang, Kok Bisa?

KONI Jombang
Ketua KONI Jombang, inisial TKI sedang memasuki mobil Kejari Jombang untuk dibawah ke Lapas.

JOMBANGKU.COM, – Mantan Ketua Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jombang, Jawa Timur, periode 2017-2020, inisial TKS, pada Jumat 8 Januari 2020, siang, sekira pukul 14.00 Wib, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jombang selama 20 hari kedepan.

“Pada hari ini kami sudah melakukan langkah berikutnya pada penahanan tersangka TK selaku mantan ketua KONI yang akan menjalani masa penahanan selama dua Minggu kedepan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Yulius Sigit Kristanto kepada wartawan usai menahan Ketua KONI di kantornya Jalan KH Wahid Hasyim.

Upaya tindakan represif oleh Kejari Jombang, dikatakan Sigit tidak lain agar mempermudah proses pelimpahan ke meja hijau.

“Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan,” katanya.

Walau sudah mendatangkan sekitar 5 orang saksi, yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jombang, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, yang dilakukan penahanan masih satu orang.

“Belum, satu satu lah. Kerugian negera sekitar 275 juta, untuk yang KONI,” papar Sigit.

Disinggung perihal adanya dugaan yang melibatkan anggota Dewan Jombang berinisial F, yang juga masih sebagai ketua ormas kepemudaan, Sigit menegaskan bahwa kasus hibah Kini masih dibuka satu poin.

“Begini bukan tidak ada atau belum ada, karena KONI itu ada dua anggarannya sekretariat dan cabor. Kita fokus yang sekretariat dulu, nanti yang cabor kita kaji dulu, kalau kita temukan alat bukti atau tidak, nanti kita buktikan dulu kita tidak boleh berasumsi karena penyelidikan itu bicara alat bukti tidak asumsi,” pungkas Sigit.

Diketahui bahwa korps Adhyaksa Jombang sudah melakukan penyelidikan dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI Jombang tahun 2017-2019 dan pada 8 Desember 2020, tepat sehari sebelum pemilihan ketua KONI periode 2021-2025, Kejari Jombang mengumumkan TKI ketua KONI periode 2017-2020 sebagai tersangka kasus dana hibah.

Dalam kurun waktu itu pada tahun 2017-2019, KONI Jombang telah menerima dana hibah dari Pemkab Jombang senilai Rp 7,5 miliar. Diantaranya tahun 2017-2018 Rp 2 miliar dan tahun 2019 Rp 3,5 miliar. (RED/JK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *