JOMBANG – Hendak mengirim minuman beralkohol jenis tuak mobil pikap jenis Mitsubishi L 300 bernopol S 8047 HI dari Tuban ke Jombang, diamankan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jombang.
Dari hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 jeriken, masing-masing berisi 30 liter tuak keseluruhan ditotal sekitar ada 420 liter tuak.
Memang minuman keras beralkohol jenis tuak atau arak bila diminum dinilai bisa memicu keributan serta kejahatan, selain itu sangatlah wajar minuman keras jenis tersebut sangat diminati oleh beberapa golongan termasuk pemuda, hal itu dikarenakan harga sangatlah terjangkau.
AKP Riza Rahman, awalnya petugas mendapat informasi pada Minggu 10/7/2022 ada kendaraan membawa miras jenis tuak akan diedarkan ke Kabupaten Jombang.
“Kami amankan mobil pikup, mereka berinisial SJ (50) dan EW (26), keduanya berasal dari Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban,” jelasnya melalui rilis yang diterima JombangKu.com. Rabu (13/7/2022).
Riza menegaskan saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti ratusan minuman keras dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut.
” Ada 14 jeriken, masing-masing berisi 30 liter tuak dengan total ada 420 liter tuak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, mantan Intelkam Polres Malang mengungkapkan tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Jombang.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 7 Ayat (1) Jo Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (*)