Dengan Nia di Kos, Polisi Jombang Buka Tabir Pengedar Pil Y, Hasil Mengejutkan

Pengedar
Pengedar pil Y dan barang bukti (Dok Humas Polres Jombang)

JOMBANG – Unit Reskrim Polsek Diwek, Kabupaten Jombang mengamankan 3 (tiga) pria yang disinyalir merupakan pengedar obat terlarang berhuruf ‘Y’ atau Yarindo dan narkotika jenis sabu-sabu.

Tiga pria tersebut, diantaranya Mereka yakni Al (24) dan BAP (26) asal Plosogenuk, Kecamatan Perak, dan DA (23) warga Sambongdukuh, Jombang, walau demikian ketiganya merupakan satu komplotan.

Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka tersangka 1 (AL), yang mana diketahui berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kos-kosan perempuan bernisial NIA (23) asal Kediri yang kedatangan tamu laki-laki namun pintu ditutup lama. Petugas mendatangi ke lokasi dan mengamankan tersangka.

“Petugas kami menangkap AL di tempat kos Desa Diwek, pada Selasa (15/2/2021) sore dengan barang bukti 30 butir pil berlogo Y, Handphone dan rokok,” katanya. Jumat (18/2/2022).

Setelah dilakukan interogasi, AL mengakui barang ilegal tersebut dibeli dari rekannya berinisial BAP warga Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak.

“Keesokan harinya sekitar jam 05.30 WIB, kami menangkap BAP di rumahnya dengan barang bukti 12 butir pil logo Y, ” terangnya.

Tidak berhenti disitu, petugas Polsek Diwek terus melakukan pengembangan, diluar dugaan dari pengembangan ternyata membuahkan hasil dan ada tersangka lagi yakni DA.

“DA diringkus tanpa perlawanan dengan barang bukti 1 pipet kaca yang berisikan kerak narkotika jenis sabu berat kotor 2,36 gram, dua buah plastik bekas isi sabu, seperangkat alat isap serta korek api,” ungkap AKP Dwi Basuki Nugroho mantan Kasat Samapta Polres Jombang.

Atas perbuatanya, ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan dan di jerat dan disangkakan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk tersangka DA juga dijerat pasal 112 (1) jo pasal 27 (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *