Enam Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus Polisi

Keenam pria di Jombang kesandung kasus peredaran narkoba diamankan di Polres Jombang.

JOMBANGKU.COM – Enam pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Mereka dibekuk di empat TKP (tempat kejadian perkara) selama dua hari.

Keenamnya yakni Moh Aminudin alias Aam (18) penjual susu asal Desa Kepatihan, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Faisol Mahmudi alias Pete (23) asal Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang, Alvian Tri Darmawan alias Unyil (23) asal Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Yusuf Ma’rifatul An’am (23) pekerja serabutan asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang.

Juga Suparno (38) pengepul rosok asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dan Achmad Agung Setiawan aluas Gendon (33) tukang las asal Desa Kapi, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan jaringan peredaran narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan dari seseorang yang kedapatan membawa pil dobel L.

“Pertama, kita meringkus Moh Aminudin alias Aam di kawasan PKL Jalan Dr Soetomo Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang pada Jumat (8/1/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB,” kata AKP Moch Mukid.

Dari tangan penjual susu tamatan SMP tersebut, polisi mengamankan sebuah handphone merek Redmi warna putih dan uang tunai Rp 100 ribu. “Juga 30 butir pil dobel L dibungkus 3 plastik klip, yang kami amankan dari saksi yang membeli ke tersangka,” katanya.

Selang satu jam-an kemudian atau pukul 18.00 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Dusun Nanggalan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek. Dari penggebekan ini, polisi mengamankan dua pria yakni Faisol Mahmudi alias Pete dan Alvian Tri Darmawan alias Unyil.

“Saat penggerebekan, keduanya diduga menggelar pesta sabu-sabu di dalam rumah tersebut,” sambung Moch Mukid.

Dari lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis dipakai dgn berat kotor 1,54 gram, 1 tutup botol bekas minuman yang sudah terakit dengan sedotan sebagai alat hisap sabu-sabu, 3 potong sedotan plastik sebagai skrop, 1 korek api sebagai kompor.

Juga 103 butir pil dobel L dibungkus 10 plastik klip yang dimasukkan dalam kresek hitam. 1 buah tas pinggang warna merah berisi plastik klip kosong, 2 unit handphone merek Oppo putih dan Xiaomi hitam kombinasi putih, serta uang tunai Rp 233 ribu.

Hasil interogasi keduanya, polisi kemudian bergerak ke Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Hasilnya, polisi membekuk Yusuf Ma’rifatul An’am saat asyik berada di sebuah warung di desa setempat, Jumat (8/1/2020) sekitar pukul 20.45 WIB.

Dari pria yang tamatan SD ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah dompet kecil di dalamnya terdapat 6 plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing 3,47 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, 0,17 gram, 0,26 gram, 0,20 gram. Juga 1 plastik klip berisi sabu-sabu 0,31 gram.

“Total dari tersangka Yusuf, kami mengamankan 4,79 gram sabu-sabu. Juga satu unit ponsel merk Xiaomi hitam dan uang tunai Rp 500 diduga hasil penjualan barang terlarang,” rinci Kasat.

Esoknya atau Sabtu (9/1/2020), sekitar pukul 08.30 WIB, polisi meringkus Suparno dan Achmad Agung Setiawan aluas Gendon, di kawasan Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa, 1 pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis dipakai seberat kotor 1,66 gram, 1 korek api sebagai kompor, 1 botol bekas minuman sudah rakitan sebagai alat isap, 2 unit ponsel merek Samsung hitam dan gold.

Kini, keenam tersangka harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Jombang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka pun terancam dijerat Pasal berbeda. Menurut Kasat, untuk kasus pil dobel L terancam dijerat Pasal 197 UURI No.36 tahun 2009 tentang kefarmasian atau kesehatan.

Sedangkan kasus peredaran sabu-sabu, terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.

“Keenamnya ini masih satu jaringan, kami masih terus melakukan pengembangan gunna membongkar jaringan yang berkaitan atau lainnya,” pungkas AKP Moch Mukid.

(an/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *