Kajari Jombang Resmi Tahan Dua Orang Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Kajari
Kajari Jombang, Imran ketika diwawancarai wartawan

JOMBANGKU.COM – Pelimpahan tahap dua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menahan tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang. Rabu (23/6/2021).

Tersangka yang ditahan yakni SLH (55), Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Selain itu juga, Korps Adhyaksa juga menetapkan satu tersangka lagi yang terlibat dalam penyelewengan pupuk di Kota Santri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran. Seiring proses penyidikan yang terus dilakukan, pihaknya menemukan peran satu tersangka baru dalam perkara penyaluran pupuk bersubdisi.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap satu tersangka, untuk 20 hari ke depan. Seiring proses penyidikan, kami menemukan pula peran satu oarng yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Masih penjelasannya, satu tersangka yang dimaksud yakni KSR (55), mantan koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung.

“Dari hasil perhitungan auditor, total kerugian uang Negara hampir 500 juta. Modus yang digunakan, yakni memanipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019,” jelas mantan Kajari Sintang, Kalimantan Barat itu.

Diterangkan Imran, dengan melebihkan jumlah petani penerima melalui manipulasi RDKK yang notabene sebagai acuan distribusi pupuk. Tersangka lalu mendapatkan selisih kelebihan sebanyak 132 ton, yang apabila dikalkulasi sebesar Rp. 431 juta.

“Kelebihannya 66 ton jenis pupuk NPK dan 66 ton pupuk ZA untuk tanaman perkebunan. Dari total selisih 132 ton tadi, Negara dirugikan sebesar Rp. 431 juta,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tandas Imran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *