Menilik Ngobrol Hukum Pembagian Waris Pengacara Jombang

Pengacara Jombang
Diskusi interaktif terkait hukum waris yang diselenggarakan oleh platform Pengacarajombang.com, Rabu (10/8/2022).

JOMBANGKU.com – Sejumlah pakar dan praktisi hukum di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar diskusi terkait hukum waris, Rabu (10/8/2022) malam. Diskusi tersebut digelar para pengacara yang tergabung dalam platform Pengacara Jombang, “Pengacarajombang.com”.

Platform Pengacara Jombang sebagai inisiator dan penyelenggara diskusi merupakan platform yang didirikan para pengacara di Kabupaten Jombang.

Platform itu didedikasikan untuk melayani masyarakat melakukan konsultasi hukum secara online. Platform tersebut juga menawarkan kemudahan dan biaya terjangkau.

Diskusi terkait hukum pembagian waris berlangsung gayeng, diikuti pakar dan praktisi hukum. Mereka yang turut hadir, antara lain berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), serta hakim Pengadilan Agama (PA) Jombang.

Pimpinan platform Pengacara Jombang, Malik Mahardika AR mengungkapkan, perbincangan terkait hukum waris didorong oleh situasi banyaknya warga Kota Santri yang kerap merasa kebingungan terkait proses pembagian waris.

“Diskusi interaktif hari ini mengusung tema pembagian waris. Termasuk persoalan hukum pidana maupun perdata yang mengikuti,” jelas Malik yang turut menjadi pembicara dalam diskusi.

Para narasumber diskusi tentang hukum waris, antara lain Hakim Pengadilan Agama Jombang, M Amir Syarifudin, Notaris Dian Permadani, serta Ketua Peradi, Mohammad Siswoyo.

Malik menjelaskan, pihaknya sengaja menghadirkan sejumlah sosok tersebut guna menciptakan diskusi yang benar-benar maksimal dan berbobot.

“Karena menurut kami, isu ini sangat menarik. Sebab, warisan dapat menjadi berkah atau justru menjadi konflik keluarga,” ujar dia.

Dari awal, kata Malik, platform Pengacara Jombang diluncurkan untuk mewadahi sejumlah persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Ini yang ingin kami tekankan, bahwa kerap kali masyarakat datang berkonsultasi terkait pembagian waris. Termasuk penyelesaian yang diambil, mulai dari kekeluargaan atau jalur sengketa,” jelas dia.

Untuk menjamin keberlangsungan diskusi menjadi interaktif, moderator memberikan kesempatan bagi puluhan peserta yang hadir bertanya kepada narasumber. Dan dari beberapa pertanyaan yang diajukan, ada dua pembahasan yang cukup dominan.

“Pertama apakah persoalan waris dapat berujung ke ranah pidana. Serta kedua, porsi pembagian bagi anak kandung, anak angkat, hingga ibu sambung,” terang Malik.

Guna menjawab pertanyaan tadi, masing-masing narasumber pun memberikan jawaban terkait regulasi hukum yang digunakan. Baik hukum negara, maupun hukum Islam dalam penyelesaian perkara waris. Pun juga, penyelesaian menggunakan mekanisme kekeluargaan.

“Tadi kami sampaikan pula sejumlah tahapan yang dapat diambil. Baik itu ketika menggunakan mekanisme kekeluargaan, hukum negara, maupun hukum islam,” bebernya.

Seiring animo puluhan masyarakat yang hadir, Malik berharap agar transfer ilmu kali ini benar-benar bermanfaat. Demikian halnya ke depan, ia memastikan jika agenda serupa bakal terus digelar. Tentu saja, dengan mengusung tema-tema lain yang tidak kalah menarik.

“Kami berharap agar ilmu yang kami bagikan benar-benar bermanfaat. Ke depan, kami pastikan bakal mengusung tema menarik lain dalam pembahasan,” pungkasnya. (HER/MHS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *