JombangKu.com – Lantaran kedapatan dan mengedarkan 1,3 juta butir pil koplo dari berbagai jenis merk, 2 orang MR (29) asal warga Kabupaten Jombang dan NA (23) asal Ibukota Jakarta diamankan Satresnarkoba Polres Jombang.
Kapolres Jombang melalui Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, awalnya Satresnarkoba Polres Jombang menangkap MR di Jombang pada 25 Juni 2023 dengan barang bukti 102 botol atau sekitar 120.000 butir pil dobel L.
Kemudian dilakukan pengembangan, sungguh mengejutkan barang terlarang yang ditafsir mencapai sekitar Rp 3,9 miliar, yang mana akan beredar di Kabupaten Jombang tersebut disuplai oleh NA dari Cipinang Jakarta.
Tanpa ba-bi-bu, setelah identitas NA diketahui, petugas langsung bergerak cepat menuju Cipinang Jakarta langsung membekuknya, kemudian dibawah ke Mapolres Jombang.
“Barang bukti pil dobel L (LL) sebanyak 1.028.000 butir, pil Dobel Y (YY) 248.000 butir dan Carnophen 28.116 butir jumlah 1.304.116 butir,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (21/7/2023) kemarin.
Masih keterangan Wakapolres Jombang, anggotanya dari Satresnarkoba terus memburu bandar besar diatasnya yakni IP yang kini ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang menyuplai NA masih dicari, yakni IP sekarang ditetapkan DPO,” tandas Kompol Hari.u
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Red)