JOMBANG – Polisi memeriksa 10 tenaga kesehatan (nakes,red) yang berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang, serta Puskesmas Sumobito Rabu (3/8/2022) sore. Hal ini menyusul, setelah adanya laporan masuk dari Yopi Widianto (26), warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito.
Sebagaimana diketahui, pelapor sendiri merupakan pasangan dari Roudotul Janah (29), atau orangtua bayi yang meninggal saat proses persalinan di RSUD Jombang pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap 7 tenaga kesehatan dari RSUD Jombang, terdiri dari 3 dokter serta 4 orang bidan. Pemeriksaan yang sama, kami lakukan terhadap 3 nakes dari Puskesmas Sumobito,” papar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Giadi Nugraha.
Ditegaskan oleh Kasat Reskrim, materi pemeriksaan sendiri seputar prosedur penanganan yang telah diambil. Baik dari Puskesmas Sumobito, hingga RSUD Jombang. “Materi pemeriksaan seputar prosedur penanganan tim medis. Termasuk juga tindakan-tindakan apa saja yang dilakukan oleh dokter, pertimbangan-pertimbangan apa, secara teori maupun secara yuridis sebagai dokter dan bidan,” tegasnya.
Dibenarkan olehnya, upaya hukum yang kini diambil oleh penyidik merupakan tindak lanjut atas masuknya dugaan malpraktek. Lalu pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kemudian UU Perlindungan Konsumen, dan UU kesehatan dan tenaga kesehatan. “Laporan yang masuk terkait dugaan malpraktek, lalu pasal 359 KUHP. Kemudian UU Perlindungan Konsumen, dan UU kesehatan dan tenaga kesehatan,” terangnya.
Setelah memperoleh hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, Polisi menyebut jika bakal dipadukan dengan temuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI). “Hasil temuan kami, nanti dipadukan dengan temuan dari IBI dan IDI. Kemudian di dalam kajian, temuan bakal menjadi landasan bagi kami mengontruksi pasal yang disangkakan,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih jauh ditekankan olehnya, sejak dilaporkan awal pekan kemarin. Sampai hari ini belum ada pencabutan dari orantua korban. “Jadi sampai hari ini belum ada pencabutan laporan,” pungkas Giadi. (Red)