Todongkan Sajam Lalu Bawa Kabur Motor di Sukoiber, Tiga Pemuda Nyaris Dimassa

Tiga tersangka kasus perampokan di sebuah rumah Dusun Iber-iber, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, saat diamankan di Polsek setempat.

JOMBANGKU.COM – Gagal membawa kabur sepeda motor hasil rampokan lantaran tertangkap warga, tiga pemuda nyaris menjadi sasaran amuk massa yang geram dengan ulahnya. Peristiwa ini terjadi di Dusun Iber-iber, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Minggu (27/12/2020).

Beruntung, polisi segera tiba di lokasi kejadian, dan ketiganya kemudian dikeler ke Polsek Gudo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ketiganya yakni Andik (28) warga Desa Prayungan, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kemudian MF (16), dan Edo Setiawan (20), keduanya warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

“Ketiganya sudah kita amankan di Mapolsek Gudo. Di antaranya dua dewasa, satu masih pelajar SMK kelas 1. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata AKP M Agus, Kapolsek Gudo.

M Agus menceritakan, aksi perampokan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, kondisi rumah milik Aan Candra Wijaya (49) dalam kondisi sepi. Hanya, anak korban yang sedang berada di rumah.

Kondisi inilah dimanfaatkan ketiga pelaku yang datang menggunakan sepeda motor Honda Supra. Sejurus kemudian, mereka pun berbagi peran. Andik bertugas masuk rumah korban dan sebagai eksekutor, sedangkan MF dan Edo menunggu di luar.

Sampai di dalam rumah, pelaku langsung meminta sepeda motor CB150R seraya menodongkan senjata tajam (sajam) berupa pisau ke anak korban. Hal ini, membuat anak korban tak berdaya. Ia pun tak melawan saat tangannya diikat menggunakan tali rafia. Dia pun sempat didorong pelaku ke pagar depan rumah.

“Saat sepeda motor korban berhasil dikeluarkan pelaku dari rumahnya, anak korban langsung berteriak meminta tolong,” ujar M Agus.

Karuan saja, teriakan itu mengundang sejumlah warga sekitar berhamburan ke sumber suara. Warga pun sempat menghalau sepeda motor korban yang hendak dibawa kabur. Aksi saling berebut motor pun terjadi. Kemudian, pelaku mendorong sepeda motor korban lalu kabur. Beberapa jarak dari TKP, ketiga pelaku akhirnya berhasil diringkus warga.

“Salah satu pelaku bernama Andik, merupakan suami dari warga Dusun Iber-iber, dan masih tetangga korban, namun KTP-nya masih Kabupaten Kediri. Mereka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau stainless, tali raffia, sepeda motor Honda Supra Fit Nopol AG 5798 EAP yang digunakan sebagai sarana pelaku, serta sepeda motor Honda CB150R milik korban yang gagal dibawa kabur.

Dikatakannya, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Untuk pelaku di bawah umur, akan disesuaikan penerapannya,” pungkas AKP M Agus. (an/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *